PMK perihal Pengelolaan Dana Desa ini, merupakan tindak lanjut dari isyarat Presiden RI dalam Rapat Terbatas perihal Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap adalah Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%). PMK dimaksud juga disusun sebagai pemikiran untuk melakukan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Download File
PMK Terbaru No 205 Th 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Unduh File

Komentar
Posting Komentar