Download Rpp K13 - Juklak Lomdeskel 2020 - Petunjuk Pelaksana Lomba Desa & Kelurahan Tahun 2020

 menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah Provinsi dan Daer Download rpp k13 -  JUKLAK LOMDESKEL 2020 - Petunjuk Pelaksana Lomba Desa & Kelurahan Tahun 2020

Undang-Undang 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 2 menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Daerah Kabupaten dan Kota. Daerah Kabupaten/Kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas Kelurahan dan/atau Desa, sehingga penyelenggaraan urusan pemerintahan di
Daerah dilaksanakan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan. Berdasarkan hal ini training dan pengawasan dilakukan mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk melaksanakan training dan pengawaan secara berjenjang hingga dengan Kelurahan dan Desa. Kemudian dalam klarifikasi Pasal 112 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pemerintah ialah Menteri Dalam Negeri yang memiliki kiprah untuk membina dan mengawasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Selanjutnya dalam ketentuan umum UndangUndang Desa disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Sedangkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 ihwal Kecamatan menyebutkan bahwa Kelurahan ialah bab wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Artinya dalam rangka percepatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam arti luas, Kementerian Dalam Negeri memiliki posisi yang sangat penting dan strategis untuk mempercepat terwujudnya Desa dan Kelurahan yang maju, berdikari dan sejahtera atau sering disebut dengan Desa dan Kelurahan Swasembada. Selanjutnya untuk mewujudkan hal tersebut, ditegaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki kiprah untuk merumuskan, melaksanakan, membina, mengawasi serta mengevaluasi banyak sekali urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam rangka percepatan kemajuan Desa dan Kelurahan.

Download File
JUKLAK LOMDESKEL 2020, Unduh File

Komentar