Download Rpp K13 - Download Pos Ujian Madrasah Tahun 2020, Sk Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020

 yakni ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan di Madrasah berupa kegiatan peng Download rpp k13 -  Download POS Ujian Madrasah Tahun 2020, SK DIRJEN PENDIS NOMOR 247 TAHUN 2020

Ujian Madrasah (UM) yakni ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

UM bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada tamat jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA dan MAK.

DASAR HUKUM
  • Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 perihal Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
  • Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM)

Persyaratan penerima UM MI:
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
  • Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu).

Persyaratan penerima UM MTs/MA/MAK:
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
  • Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu mulai semester 1 (satu) tahun pertama hingga dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
  • Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu mulai semester 1 (satu) hingga dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara aktivitas SKS.

Hak peserta:
  • Setiap siswa yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
  • Peserta UM yang alasannya yakni alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UM utama sanggup mengikuti UMsusulan.

Kewajiban Peserta:
  • Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  • Peserta UM wajib mematuhi tata tertib penerima UM.

Pendaftaran Peserta:
  • Madrasah melaksanakan pendataan penerima UM di madrasahnya.
  • Kepala madrasah menetapkan penerima UM di madrasahnya.
  • Panitia UM menerbitkan kartu penerima UM

PERSYARATAN MADRASAH PENYELENGGARA UM
  • Penyelenggara UM yakni Madrasah Terakreditasi dari BAN-S/M
  • UM pada madrasah yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh madrasah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Tempat pelaksanaan UM sanggup berlangsung di madrasah masing-masing.

Download file
Download POS Ujian Madrasah Tahun 2020, Unduh File

Komentar